Dana Kehormatan Veteran RI
- Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
- UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
- Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
- Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.
BERITA UTAMA
pengukuhan dpp & wantimpus lvri 2022-2027 oleh presiden ri, di istana negara dan gedung veteran ri, jakarta
Presiden RI Joko Widodo, secara resmi mengukuhkan 36 orang Pengurus Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) masa Bhakti 2022-2027 yang terdiri…
berita tahun 2023
PERINGATAN HARVETNAS 2023 Peringatan HARVETNAS tahun 2023, untuk pertama kalinya dipusatkan di Solo. Salah satu alasan kenapa dilaksanakan di Solo…
berita tahun 2022
KETELADANAN SUKSESI DI LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Program 5 tahunan LVRI yang disebut Kongres baru saja terlaksana pada tanggal 12 Oktober…
lomba hari veteran nasional
LOMBA KARYA TULIS DAN POSTER HARI VETERAN NASIONAL 2021 HARAP DIBACA BAGIAN AKHIRNYA UNTUK PENGIRIMAN NASKAH DAN POSTERNYA : …
berita tahun 2021
SEMANGAT VETERAN MEMANG LUAR BIASA Peringatan Hari Veteran Nasional tahun 2021, walau dalam kondisi PPKM Darurat tidak mengurangi semangat para…