Monday, 29-Jun-2009       MAIL LVRI

  TENTANG LVRI

 

Sejarah LVRI

UU Veteran

AD/ART

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

Pengurus

DPD, DPC dan DPR

Mars Veteran

 
 

 

 

 

 UU VETERAN RI

 
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN  R.I.
NOMOR     :            14  TAHUN 2007
TANGGAL :            19 JUNI 2007

ANGGARAN DASAR
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

 M U K A D I M A H

“DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”

Bahwa Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berjuang dan membela kemerdekaan bangsa dan berjiwa Pancasila serta berjasa mempertahankan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasi-kan pada tanggal 17 Agustus 1945, baik mereka yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi maupun kelaskaran, yang diakui oleh Pemerintah.

Bahwa perjuangan tersebut harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta menangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Bahwa pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan bersama–sama antara Pemerintah dan seluruh rakyat, khususnya Veteran Republik Indonesia, dengan menggalang persatuan dan kesatuan nasional.

Bahwa Veteran Republik Indonesia dengan semangat pengabdiannya yang berlandaskan Panca Marga akan mampu melaksanakan peranan sebagai pewaris nilai – nilai kejuangan 1945, cinta tanah air, sadar bernegara dan sadar bela negara sebagai unsur pelaksana pembangunan nasional, maupun sebagai cadangan nasional dalam rangka sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat kerakyatan dan kesemestaan.

Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan, maka Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas berikrar untuk melanjutkan perjuangan bangsa dan negara.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun Veteran Republik Indonesia dalam melaksanakan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik Indonesia yang tersusun sebagai berikut :

BAB  I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU, PEMBENTUKAN DAN KEDAULATAN

Pasal 1
Nama dan Kedudukan

Organisasi ini bernama “LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA” (disingkat LVRI) dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu dan Pembentukan

(1) Legiun Veteran Republik Indonesia didirikan dan dibentuk oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(2)Legiun Veteran Republik Indonesia disahkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang “Legiun Veteran”, yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia dengan memperhatikan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasya-rakatan.

Pasal 3
Kedaulatan
 

Kedaulatan ada di tangan seluruh anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kongres.

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 4
Visi

Legiun Veteran Republik Indonesia yang solid dan bersatu, yang berpegang teguh pada Kode Kehormatan Panca Marga, konsisten terhadap perjuangan yang tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Pasal 5
Misi

(1) Legiun Veteran Republik Indonesia secara terus-menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran Republik Indonesia sebagai pejuang, pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2) Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa dengan terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

BAB III
ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN TUGAS POKOK

Pasal 6
Asas

Legiun Veteran Republik Indonesia berasaskan Pancasila.

Pasal 7

Legiun Veteran Republik Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu – satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran RI, yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan, profesi, dan fungsinya untuk berperan serta dalam  :

a. Pewarisan nilai–nilai juang 1945.

b. Pembangunan nasional.

c. Pertahanan dan keamanan nasional.

Pasal 8

Tujuan

(1) Tujuan Legiun Veteran Republik Indonesia  adalah:

a. Terbinanya potensi nasional Veteran Republik Indonesia dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan bangsa, demi kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.

b. Terwjujudnya perbaikan sosial ekonomi, sosial budaya dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai bagian dari terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.Terpeliharanya persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia yang didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(2) Legiun Veteran Republik Indonesia tidak ada ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyara-katan yang tidak seasas di luar keluarga Veteran RI,  tanpa mengurangi arti pentingnya pembinaan persatuan dan kesatuan nasional. 

Pasal 9
Tugas Pokok

a. Menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita–cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Menangkal semua paham/ajaran yang berten-tangan dengan Pancasila.

c. Memperjuangkan terlaksananya undang–undang dan peraturan perundang–undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap massa Veteran Republik Indonesia dalam rangka berpartisipasi sosial serta kerja sama dengan Pemerintah.

d. Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap kegiatan Legiun Veteran Republik Indonesia di segala bidang.

e. Mengikutsertakan para anggota beserta keluarganya sesuai dengan kemampuan dan bakatnya dalam kegiatan pembangunan, koperasi maupun usaha swasta atau usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

f. Merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja cacat Veteran Republik Indonesia untuk mendapatkan atau menciptakan kondisi seperti yang didapat oleh mereka yang non cacat.

g. Mengusahakan pendidikan dan latihan bagi anggota dan keluarganya dalam rangka pening-katan kemampuan sumber daya manusia serta pemupukan kepribadian dan kesadaran ber-negara dan bela negara.

h. Meningkatkan usaha kesejahteraan bagi ang-gota dan keluarganya.

i. Memelihara hubungan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi Veteran negara lain sejalan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif bagi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

j. Memupuk persatuan dan kesatuan, serta jiwa patriot bangsa sesuai jiwa, semangat dan nilai – nilai kejuangan 1945.

BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

 

Pasal 10
Keanggotaan

Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu–satunya organisasi massa Veteran Republik Indonesia.

Pasal 11
Kewajiban Anggota

Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia berkewajiban  :

a. Setia kepada Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.

b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran Republik Indonesia.

c. Memegang teguh rahasia negara dan men-junjung tinggi kehormatan Veteran Republik Indonesia.

d.Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik Indonesia.

e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik Indonesia.

f. Menghadiri rapat – rapat organisasi.

g. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.

Pasal 12

Hak Anggota

Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia berhak :

a. Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkatan organisasi.

b. Mendapatkan penghargaan organisasi sesuai dengan pengabdian dan jasanya.

c. Melaporkan berbagai masalah nasional dan/atau masalah lain yang ada kaitannya dengan Veteran Republik Indonesia.

d. Memilih dan dipilih.

e. Membela diri sampai ke tingkat Kongres.

BAB  V
ORGANISASI, SESEPUH ORGANISASI
DAN ANAK ORGANISASI

Pasal 13
Organisasi

Susunan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia berbentuk piramidal dan vertikal yang disusun berdasarkan tingkatan organisasi sebagai berikut :

a. Pada tingkat Nasional dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Kongres Legiun Veteran Republik Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Pada satu atau lebih Propinsi / Daerah Istimewa / Daerah Khusus dibentuk Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Musyawarah Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia serta membawahkan sedikitnya tiga Cabang. Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Pada satu atau lebih Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Musyawarah Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia serta membawahkan sedikitnya tiga ranting. Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia. 

d. Pada satu atau lebih Kecamatan dibentuk Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Musyawarah Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia serta mempunyai anggota sedikitnya 45 orang Veteran RI dan setiap 15 orang Veteran RI membentuk satu kelompok Veteran RI. Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 14

Dewan Pertimbangan Organisasi

(1) Pada tingkat Nasional / Daerah / Cabang dibentuk kelompok sesepuh organisasi yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik Indonesia, oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Cabang.

(2) Keberadaan dan pembentukan Dewan Pertim-bangan Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut diatur sebagai berikut  :

a. Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik Indonesia memberi nasehat dan bahan pertimbangan bagi organisasi.

b. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik Indonesia di tingkat Nasional sebanyak – banyaknya 17 (tujuh belas) orang, di tingkat Daerah sebanyak–banyaknya 9 (sembilan) orang, di tingkat Cabang sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

c. Anggota Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik Indonesia tidak merangkap sebagai anggota Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia, dan harus memiliki Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia serta dituakan di kalangan Veteran RI.

d. Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik Indonesia dipilih oleh dan atas kesepakatan seluruh anggotanya.

e. Dewan Pertimbangan Legiun Veteran Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Kongres/Musyawarah Daerah/ Cabang.

Pasal 15
Anak Organisasi

(1) Pada tingkat Nasional, Daerah dan Cabang sesuai dengan perkembangan dapat dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai unsur pelaksana yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Keberadaan dan pembentukan Anak Orga-nisasi Legiun Veteran Republik Indonesia diatur sebegai berikut :

a. Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia dapat berbentuk piramidal dan vertikal dari tingkat Nasional sampai ke tingkat Cabang.

b. Wewenang untuk menetapkan dan menge-sahkan Pengurus Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia disesuaikan dengan tingkatan sebagai berikut :

1) Pengurus Anak Organisasi tingkat Nasional oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Musyawarah Anak Organisasi Tingkat Nasional yang bersangkutan.

2) Pengurus Anak Organisasi tingkat Daerah oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Musyawarah Anak Organisasi Tingkat Daerah yang bersangkutan.

3). Pengurus Anak Organisasi tingkat Cabang oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Musyawarah Anak Organisasi Tingkat Cabang yang bersangkutan.

c. Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi yang bersangkutan serta hanya beranggotakan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang memiliki Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, serta disahkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 16

Badan Pendukung

Badan Pendukung adalah badan yang dibentuk LVRI untuk mengelola aset atau menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung LVRI dalam bentuk badan hukum yayasan, koperasi, perseroan terbatas.

BAB VI

DEWAN PIMPINAN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 17

Bentuk Dewan Pimpinan Pusat

 

(1) Dewan Pimpinan Pusat merupakan Pimpinan Harian yang  terdiri  atas  sebanyak – banyaknya   37 (tiga tujuh) orang yang dipilih oleh Kongres yang disusun oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LVRI.

(2) Dewan Pimpinan Pusat merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.

(3) Susunan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut  :

a. Ketua Umum

b. Beberapa Wakil Ketua Umum

c. Sekretaris Jenderal

d. Beberapa Kepala Departemen

e. Wakil Sekretaris Jenderal

f. Bendahara

g. Wakil Bendahara

h. Kepala Hubungan Masyarakat

i. Kepala Bantuan Hukum

j. Beberapa Kepala Biro

Pasal 18

Bentuk Dewan Pimpinan Daerah

(1) Dewan Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak – banyaknya 15 (lima belas) orang dan sekurang – kurangnya 5 (lima) orang yang dipilih sepenuhnya oleh Musyawarah Daerah.

(2) Dewan Pimpinan Daerah merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.

(3) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut  :

a. Ketua

b. Beberapa Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Beberapa Kepala Biro.

e. Wakil Sekretaris

f. Bendahara

g. Wakil Bendahara

Pasal  19
Bentuk Dewan Pimpinan Cabang

(1) Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak – banyaknya 9 (sembilan) orang dan sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih sepenuhnya oleh Musyawarah Cabang.

(2) Dewan Pimpinan Cabang merupakan pimpi-nan kolektif yang menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.

(3) Susunan Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut  :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Beberapa Kepala Bagian

e. Bendahara

Pasal 20

Bentuk Dewan Pimpinan Ranting

(1) Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak– banyaknya 7 (tujuh) orang dan sekurang–kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih sepenuhnya oleh Musyawarah Ranting.

(2) Dewan Pimpinan Ranting merupakan pimpi-nan kolektif yang menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.

(3) Susunan Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut  :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Beberapa Kepala Seksi

e. Bendahara

Pasal 21

Kelompok Veteran

Setiap 15 anggota Veteran RI berdasarkan kedekatan tempat tinggal atau kesatuan perjuangan membentuk Kelompok Veteran dan menunjuk secara bergiliran seorang koordinator.

BAB VII

KEKUASAAN TERTINGGI TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB DEWAN PIMPINAN PUSAT

 

Pasal 22
Kekuasaan Tertinggi pada Organisasi

(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik Indonesia tingkat Nasional berada di tangan Kongres.

(2) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik Indonesia tingkat Daerah berada di tangan Musyawarah Daerah.

(3) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik Indonesia tingkat Cabang berada di tangan Musyawarah Cabang.

(4) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik Indonesia tingkat Ranting berada di tangan Musyawarah Ranting.

Pasal 23
Tugas dan Tanggungjawab Organisasi

(1) Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Kongres serta bertanggung jawab kepada Kongres.

(2) Diantara 2 (dua) Kongres dapat diadakan Musyawarah Nasional yang dihadiri Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

(3) Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Daerah serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.

(4) Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Cabang serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.

(5) Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Ranting serta bertanggung jawab kepada Musyawarah  Ranting.

Pasal 24
Tugas dan Tanggungjawab Badan Pendukung

(1) Badan pendukung bertugas untuk mengelola asset atau menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Badan Pendukung merupakan badan hukum yang dapat berupa yayasan, koperasi atau perseroan terbatas dan disusun sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku untuk badan hukum tersebut.

Pasal 25
Tugas dan Tanggungjawab Anak Organisasi

(1) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia tingkat Pusat bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia tingkat Daerah bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Pusat Anak Organisasi yang bersangkutan.

(3) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia tingkat Cabang bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Daerah Anak Organisasi yang bersangkutan.

(40 Untuk permasalahan pembinaan teknis fungsional, setiap tingkat Pimpinan Anak Organisasi bertanggung jawab kepada Tingkat Anak Organisasi setingkat diatasnya.

 

BAB VIII

JABATAN PENGURUS DAN WILAYAH PEMBINAAN
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26
Jabatan Pengurus

(1) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia pada semua Tingkatan Organisasi maupun Anak Organisasi harus dijabat oleh seorang warga negara Indonesia yang memiliki Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia untuk satu jabatan, dijabat selama-lamanya untuk dua masa jabatan, dalam keadaan tertentu di daerah dapat dipilih kembali oleh Musyawarah Daerah.

(3) Anggota Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia dari semua tingkatan tidak diijinkan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pengurus suatu partai politik

Pasal 27
Wilayah Pembinaan LVRI

Wilayah pembinaan Legiun Veteran Republik Indonesia disesuaikan dengan jenjang organisasi tersebut pada Pasal 13 serta ketentuan batas–batas yang diatur oleh Negara.

 

BAB IX

KONGRES/MUSYAWARAH/RAPAT

Pasal 28
Penyelenggaraan

(1) Pimpinan–pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai jenjang menyelenggarakan Kongres, Musyawarah dan Rapat untuk kepentingan organisasi. Ketentuan tentang Kongres, Musyawarah dan Rapat tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2) Ketentuan penyelenggaraan Kongres, Musyawarah dan Rapat  berlaku juga bagi Anak Organisasi.

(3) Ketentuan untuk badan Pendukung sesuai Undang-undang badan hukum masing-masing.

Pasal 29
Kongres/Musyawarah Luar Biasa

Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan Kongres/Musyawarah Luar Biasa yang tata caranya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X

HARI ULANG TAHUN LVRI DAN TANDA JATIDIRI

Pasal 30
Hari Ulang Tahun

(1) Pengesahan resmi tertulis pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia adalah tanggal 1 Januari 1957, sesuai Keputusan Presiden No. 103 Tahun 1957 tentang “Legiun Veteran” tertanggal 2 April 1957.

(2) Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut diperingati pada tanggal 2 Januari/tahun, sesuai keputusan pada penutu-pan Kongres pertama tanggal 2 Januari 1957.

Pasal 31
Tanda Jatidiri

(1) Legiun Veteran Republik Indonesia memiliki :

a. Kode Kehormatan.

b. Lambang

c. Panji – Panji.

d. Bendera.

e. Lagu Veteran.

(2) Kejelasan mengenai jatidiri tersebut, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XI

KEKAYAAN

Pasal 32
Perbendaharaan dan Keuangan

(1) Kekayaan Legiun Veteran Republik Indonesia diperoleh dari  :

a. Bantuan subsidi dari Pemerintah.

b. Uang pangkal dan iuran anggota.

c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.

d. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.

e. Pemberdayaan asset dan properti yang dimiliki.

(2) Pengelolaan dan administrasi perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Nasional maupun Daerah/ Cabang / Ranting / Kelompok Veteran disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada. Segala asset milik Legiun Veteran Republik Indonesia tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ke tiga kecuali dengan keputusan Kongres dan pembinaan administrasinya dilakukan oleh Bendahara.

 

BAB XII

PENUTUP

 

Pasal 33
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapannya dari Presiden Republik Indonesia.

Pasal 34
Pembubaran

Pembubaran Legiun Veteran Republik Indonesia diputuskan dan diatur oleh Kongres dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur

Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Pedoman Organisasi dan Peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 36
Mulai Berlakunya Anggran Dasar

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN RI
NOMOR     :            14 TAHUN 2007
TANGGAL :            19 JUNI 2007  

garisbts

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kategori Keanggotaan

Keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia terdiri dari :

a. Anggota Biasa

b. Anggota Luar Biasa

c. Anggota Kehormatan

Pasal 2
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa

(1) Anggota Biasa Legiun Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Undang– Undang Nomor 7 Tahun 1967.

(2) Anggota Luar Biasa Legiun Veteran Republik Indonesia  adalah mereka yang berjasa kepada LVRI, memiliki hubungan emosional, serta yang telah menerima Bintang LVRI dan bersedia untuk menjadi anggota luar biasa Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

(1) Tingkat Pusat

a. Presiden Republik Indonesia.

b. Wakil Presiden Republik Indonesia.

c. Menteri Pertahanan RI

d. Menteri Dalam Negeri RI

e. Menteri Luar Negeri RI

f. Menteri Sosial RI

g. Menteri Pendidikan Nasional RI

h. Menteri Keuangan RI

i. Menteri Negara Koperasi dan UKM RI

j. Panglima Tentara Nasional Indonesia.

k. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

l. Kepala Staf TNI Angkatan Darat .

m. Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

n. Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

(2) Tingkat Daerah
Anggota Kehormatan tingkat daerah menganut asas levelering pejabat di daerah masing– masing, analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.

Pasal 4
Kartu Tanda Anggota
Legiun Veteran RI

Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia harus memiliki tanda keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

a. Penetapan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan pemberian Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang disingkat KTA  LVRI.

b. KTA diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan penyalurannya diatur melalui Dewan Pimpinan Daerah, Cabang dan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Bagi Cabang atau Ranting yang letaknya berjauhan dengan Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah melimpahkan wewenang pemberian dan penyalurannya kepada Cabang dengan Surat Keputusan Pemberian Wewenang Pembuatan KTA.

d. KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia atas laporan / usul Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

e. Ketentuan bagi anggota Kehormatan sepenuhnya diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

f. Bentuk, isi dan pengadaan KTA Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

g. Setiap Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing–masing serta menjaga penyalahgunaan wewenang pem-buatan KTA oleh Cabang.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota Biasa

Disamping hak dan kewajiban yang tercantum pada Undang _ Undang Nomor 7 Tahun 1967, Anggota Biasa mempunyai hak  sebagai berikut  :

a. Hak bicara dan suara dalam Kongres / Musyawarah / Rapat Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Hak memilih dan dipilih menjadi anggota Pimpinan / Pengurus organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak dan adil dari organisasi, jika diperlukan.

d. Hak membela diri didalam Kongres / Musyawarah / Rapat Legiun Veteran Republik Indonesia atas hukuman yang dijatuhkan oleh organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia terhadap yang bersangkutan.

(2) Anggota Biasa berkewajiban  :

a. Menjunjung tinggi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia dan peraturan / keputusan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

d. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.

e. Menghadiri Kongres / Musyawarah / Rapat atas undangan dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia.

(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

a. Memberikan saran, pendapat maupun pandangan baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Menghadiri Kongres / Musyawarah / Rapat yang diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia atas undangan dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia.

(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut  :

a. Memberi saran, pendapat dan pandangan secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Membantu, memajukan serta mengem-bangkan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Menghadiri Kongres / Musyawarah / Rapat yang diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia atas undangan khusus dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

Anggota diberhentikan keanggotaannya karena  :

a. Kehilangan haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.

b. Meninggal dunia.

c. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia melalui jenjang organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

d. Sebagai anggota Pimpinan/Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia merangkap jabatan sebagai anggota Pimpinan/Pengurus Organisasi Partai Politik.

e. Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia serta peraturan/keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

f. Terlibat dalam tindakan pidana dan/atau perdata, baik secara langsung atau tidak langsung, yang membawa akibat merugikan Negara, Bangsa dan LVRI.

Pasal 7
Tindakan Peringatan Sebelum Pemberhentian

(1)Sebelum dilaksanakan pemberhentian keang-gotaan seperti yang dimaksud dalam pasal 6, kepada anggota yang bersangkutan diberikan Peringatan Disiplin secara lisan dan bijaksana serta bersifat mendidik sebanyak – banyaknya 3 (tiga) kali, dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan maksud memberi kesempatan memperbaiki diri.

(2) Apabila Peringatan Disiplin seperti yang dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak ditaati, kepada anggota yang bersangkutan langsung diberikan Tegoran Disiplin Tertulis  sebanyak–banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu selama – lamanya 3 (tiga) bulan.

(3) Apabila Tegoran Disiplin pertama dan kedua seperti yang dimaksud dalam ayat (2) di atas tidak ditaati, maka pada Tegoran Disiplin Tertulis ketiga, kepada anggota yang bersangkutan disarankan untuk mengundur-kan diri secara sukarela dari keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia dan menyerahkan  Kartu Tanda  Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Dewan Pimpinan Daerah melalui Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

(4) Apabila Tegoran Disiplin ketiga dikeluarkan masih diabaikan, kepada anggota yang bersangkutan dilakukan tindakan Pemberhen- tian Sementara dari keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(5) Pemberhentian Sementara atau pemberhentian keanggotaan secara tetap dilakukan :

a. Bagi anggota Biasa, anggota Pimpinan Ranting, anggota Dewan Pimpinan Cabang dan anggota Dewan Pertimbangan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

b. Bagi anggota Dewan Pimpinan Daerah dan anggota Dewan Pertimbangan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

c. Bagi anggota Dewan Pimpinan Pusat dilakukan dengan keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat.

d. Bagi anggota Dewan Pertimbangan Pusat dilakukan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

e. Bagi anggota Biasa, anggota Pimpinan /Pengurus Anak Organisasi/Pengurus Badan Pendukung dilakukan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang sesuai kedudukannya masing – masing pada tingkat organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia terkait atas usul dari masing – masing Anak Organisasi /Badan Pendukung yang bersangkutan.

Pasal 8
Prosedur Pemberhentian

(1) Pemberhentian keanggotaan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan dan cara pelaksanaannya diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah setelah diproses keabsahannya oleh Dewan Kehormatan Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Sambil menunggu keputusan pemberhentian keanggotaannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia dapat melakukan pemberhentian sementara.

(3) Bila Surat Keputusan Pemberhentian sudah keluar, KTA dan kelengkapan lainnya ditarik dari yang bersangkutan.

Pasal 9
Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian

Seorang anggota yang menerima keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian keanggotaan secara tetap dapat mengajukan pembelaan kepada Pimpinan yang menetapkan keputusan pemberhentian tersebut. Apabila anggota tersebut tidak puas mengenai keputusan atas pembelaan yang diajukan, maka anggota yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaannya yang kedua kepada Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dan jika masih belum puas, maka pembelaan terakhir adalah kepada Kongres Legiun Veteran Republik Indonesia.

 

BAB II

ORGANISASI DAN KEKUASAAN PIMPINAN

Pasal 10
Organisasi

(1) Pembentukan Kelompok Veteran, Ranting, Cabang dan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia didasarkan atas kenyataan jumlah anggota yang bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan, yaitu  :

a. Untuk satu wilayah Desa/Kelurahan yang terdapat sekurang – kurangnya 15 (lima belas) orang Veteran Republik Indonesia dapat dibentuk Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang koordinator secara bergantian. Wilayah Desa/ Kelurahan yang jumlah Veterannya kurang dari 15 (lima belas) orang dapat bergabung dengan Desa/Kelurahan lainnya yang terdekat.

b. Untuk wilayah Kecamatan yang terdapat sekurang – kurangnya 45 (empat lima) orang Veteran Republik Indonesia didirikan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia. 

Wilayah Kecamatan yang jumlah Veteran Republik Indonesianya kurang dari 45 (empat lima) orang dapat bergabung dengan Kecamatan terdekat.

c. Untuk satu daerah Kabupaten/Kota yang memiliki 3 (tiga) Ranting atau lebih didirikan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.

d. Untuk satu daerah Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus yang memiliki 3 (tiga) Cabang atau lebih didirikan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

e. Untuk Tingkat nasional didirikan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e berpedoman pada peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Pasal 11
Anak Organisasi

(1) Sebagai unsur pelaksana kebijakan Legiun Veteran Republik Indonesia dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Anak Organisasi tersebut ialah :

a. Korps Cacad Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Korps Sarjana Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Korps Karyawan Legiun Veteran Republik Indonesia.

d. Himpunan Pengusaha Legiun Veteran Republik Indonesia.

(3) Anak Organisasi wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya masing -  masing.

(4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat dikenakan tegoran, tindakan administratif, pembekuan, dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan.

(5) Anak organisasi berkewajiban memberi laporan mengenai kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai pertang-gungjawaban kepada Kongres / Musyawarah.

(6) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dapat membentuk Anak Organisasi baru lainnya.

(7) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4), (5), (6) dan (7) kepada Kongres / Musda / Muscab Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 12
Badan Pendukung

(1) Sebagai unsur pendukung pengelola kegiatan usaha sesuai kebijakan Legiun Veteran Republik Indonesia dibentuk Badan Pendukung Legiun Veteran Republik Indonesia di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.

(2) Badan Pendukung tersebut antara lain  :

a. Koperasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia.

(3) Badan Pendukung wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya masing-masing, untuk mengelola bisnis menggunakan AD/ART masing-masing.

(4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat dikenakan tegoran, tindakan administratif, pembekuan, dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan.

(5) Khusus yang menyangkut organisasi Yayasan, Koperasi dan Perseroan Terbatas, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia melaksanakan konsultasi dan kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

(6) Badan Pendukung berkewajiban memberi laporan mengenai kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai pertang-gungjawaban kepada Kongres/ Musyawarah.

(7) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dapat membentuk Badan Pendukung baru lainnya.

(8) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4), (5), (6), dan (7) kepada Kongres / Musda / Muscab Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 13
Wewenang pada Tingkat Pusat

(1) Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi   mempunyai wewenang sebagai berikut :

a. Membentuk dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi.

c. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

d. Memilih langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS) Legiun Veteran Republik Indonesia mempu-nyai wewenang sebagai berikut  :

a. Memberi nasehat tentang kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan kebijaksa-naan umum yang digariskan oleh Kongres.

b. Memberi pertimbangan dan pengarahan kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dalam melak-sanakan tugasnya.

(3) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan pimpinan kolektif, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut  :

a. Memimpin organisasi sehari – hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan umum Kongres;

b. Menentukan fungsi dan tugas para anggota Dewan Pimpinan Pusat, yaitu Ketua Umum melaksanakan fungsi dan tugas pimpinan umum, dibantu para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan para Kepala Departemen, sedangkan para Kepala Biro melaksanakan fungsi dan tugas teknis masing – masing.

c. Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan.

d. Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan hasil Musyawarah  Daerah yang bersangkutan.

e. Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat dan Badan Pendukung Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah/Rapat Anggota Tahunan Anak Organisasi dan Badan Pendukung yang bersangkutan.

f. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres pada akhir masa pengabdiannya.

(4) Anggota Dewan Pimpinan Pusat tidak dibenarkan merangkap sebagai anggota Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

(5) Anggota Dewan Pimpinan Pusat dan anggota Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia hasil keputusan Kongres ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 14
Wewenang Pada Tingkat Daerah

(1) Musyawarah Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Daerah mempu-nyai wewenang sebagai berikut  :

a. Menetapkan kebijaksanaan umum daerah yang tidak bertentangan dengan kebijaksa-naan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Memilih langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Dewan Pertimbangan Daerah (WANTIMDA) mempunyai wewenang sebagai berikut  :

a. Memberi nasehat tentang kebijaksanaan pokok daerah dalam rangka keputusan Musyawarah  Daerah.

b. Memberi pertimbangan dan pengarahan kepada Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.

(3) Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut  :

a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka kebijaksanaan umum Musyawarah Daerah.

b. Menentukan fungsi dan tugas para anggota Dewan Pimpinan Daerah. Ketua melaksanakan pimpinan umum, sedangkan para Wakil Ketua dan para Kepala Biro melaksanakan fungsi dan tugas koordinatif sesuai dengan tugasnya masing-masing.

c. Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang tidak bertentangan dengan Program Kerja Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

d. Mengesahkan Susunan Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan hasil Musyawarah Cabang yang bersangkutan.

e. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah pada akhir masa pengabdian- nya.

(4) Anggota Dewan Pimpinan Daerah tidak dibenarkan merangkap sebagai anggota Dewan  Pertimbangan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 15
Wewenang pada Tingkat Cabang

(1) Musyawarah Cabang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Cabang mempu-nyai wewenang sebagai berikut  :

a. Menetapkan kebijaksanaan umum Cabang yang tidak bertentangan dengan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia .

c. Memilih langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut  :

a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan umum Musyawarah  Cabang.

b. Menetapkan Program Kerja yang tidak bertentangan dengan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

c. Menentukan fungsi dan tugas dari para anggota Pimpinan. Ketua melaksanakan pimpinan umum, sedangkan Wakil Ketua dan para Kepala Bagian melaksanakan secara koordinatif sesuai dengan tugasnya masing-masing.

d. Mengesahkan Susunan Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan hasil Musyawarah Ranting.

e. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang pada akhir masa pengabdiannya.

(3) Anggota Dewan Pimpinan Cabang tidak dibenarkan merangkap sebagai anggota Dewan Pertimbangan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 16
Wewenang

(1) Musyawarah Ranting sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Ranting mempu-nyai wewenang sebagai berikut  :

a. Menetapkan Program Kerja berdasarkan Program Kerja Cabang.

b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranting.

c. Memilih para anggota Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut  :

a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan keputusan Musyawa-rah Ranting.

b. Menentukan fungsi dan tugas antara para anggota Pimpinan. Ketua melaksanakan tugas pimpinan umum sedangkan Wakil Ketua dan anggota Pengurus lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan seksinya masing-masing.

c. Mengesahkan susunan Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Ranting atas hasil keputusan Musyawarah Kelom-pok Veteran yang bersangkutan.

d. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting pada akhir masa pengabdiannya.

Pasal 17
Wewenang pada Tingkat Kelompok Veteran

(1) Musyawarah Kelompok Veteran merupakan kekuasaan tertinggi tingkat kelompok dan mempunyai wewenang sebagai berikut  :

a. Menetapkan Program Kerja berdasarkan Program Kerja Ranting.

b. Menilai laporan pertanggungjawaban koor-dinator Kelompok.

c. Memilih Koordinator Kelompok Veteran.

(2) Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :

a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan keputusan Musyawa- rah Kelompok Veteran.

b. Melaporkan segala kegiatan para anggota yang perlu diketahui oleh Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia pada umumnya melalui Dewan Pimpinan Ranting.

c. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Kelompok pada akhir pengabdiannya.

Pasal 18
Jabatan ber-Nomor Pokok Veteran

Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia di semua tingkatan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia harus dijabat oleh seorang Veteran Republik Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Veteran (NPV) Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Setiap penulisan nama anggota/anggota Dewan Pimpinan dalam surat – menyurat harus diikuti dengan NPV-nya, di bawah tulisan nama terang.

Contoh  :                    Daselan
                           NPV. 21.024.739

BAB III

KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19
Batas Waktu Penyelenggaraan
Kongres/Musyawarah/Rapat

(1) Kongres dan Rapat Tingkat Pusat :

a. Dewan Pimpinan Pusat menyelenggarakan Kongres sekali dalam 5 (lima) tahun.

b. Dewan Pertimbangan Pusat menyelenggar-kan Rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

c. Dewan Pimpinan Pusat menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya sekali dalam  2 (dua) tahun.

d. Dewan Pimpinan Pusat menyelenggarakan Rapat Pimpinan Rutin sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali/bulan.

(2) Musyawarah Daerah dan Rapat Tingkat Daerah  :

a. Dewan Pimpinan Daerah menyelenggara-kan Musyawarah Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun.

b. Dewan Pertimbangan Daerah menyeleng-garakan Rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

c. Dewan Pimpinan Daerah menyelenggara-kan Rapat Pimpinan Daerah dan Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

d. Dewan Pimpinan Daerah menyelenggara-kan Rapat Pimpinan Rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.

(3) Musyawarah Cabang dan Rapat tingkat Cabang  :

a. Dewan Pimpinan Cabang menyeleng-garakan Musyawarah Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

b. Dewan Pertimbangan Cabang menyeleng-garakan Rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

c. Dewan Pimpinan Cabang menyeleng-garakan Rapat Pimpinan Rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.

(4) Musyawarah Ranting dan Rapat tingkat Ranting  :

a. Dewan Pimpinan Ranting menyelenggara-kan Musyawarah Ranting sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

b. Dewan Pimpinan Ranting menyelenggara-kan Rapat Pimpinan Rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.

(5) Musyawarah Kelompok Veteran dan Rapat tingkat Kelompok  :

a. Kelompok Veteran menyelenggarakan Musyawarah sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

b. Koordinator Kelompok menyelenggarakan Rapat Rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.

(6) Guna membahas dan menyelesaikan persoalan yang bersifat khusus dan atau mendesak dapat diselenggarakan Kongres/Musyawarah luar biasa.

Pasal 20
Ketentuan Kongres dan Musyawarah Nasional

(1) Kongres ditentukan sebagai  berikut  :

a. Kongres dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh peserta Kongres. Selama presidium belum terpilih, maka Kongres untuk sementara dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang disebut Pimpinan Sementara Kongres, dengan tugas mensahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Kongres.

b. Kongres dihadiri oleh :

1. Seluruh anggota  Dewan  PertimbanganPusat.

2. Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat. 

3. Utusan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah Daerah

4. Utusan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat / Daerah

5. Utusan Pimpinan Anak Organisasi tingkat Pusat berdasarkan jumlah Anak Organisasi

6. Peninjau.

(2) Musyawarah Nasional ditentukan sebagai berikut  :

a. Musyawarah Nasional dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

b. Musyawarah Nasional dihadiri oleh  :

1) Musyawarah Nasional dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertim-bangan Pusat (WANTIMPUS).

3) Wakil Ketua Umum/Kepala Departe-men/Kepala Biro Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

4) Para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

5) Para Ketua Anak Organisasi Tingkat Pusat.

6) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat.

7) Bendahara Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal   21
Ketentuan Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah.  Selama  Presidium  belum  terpilih,  maka   Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan tugas mengesahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Musyawarah.

(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :

a. Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Daerah (WANTIMDA).

b. Seluruh anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

c. Utusan Dewan Pimpinan Cabang berdasar-kan jumlah Cabang.

d. Utusan Dewan Pimpinan Ranting/Kelom-pok Veteran berdasarkan kebijaksa-naan Cabang.

e. Utusan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Daerah berdasarkan jumlah Anak Organisasi.

f. Peninjau.

Pasal   22
Ketentuan Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah. Selama Presidium belum terpilih, maka Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan tugas menge-sahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Musyawarah.

(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

a. Seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

b. Dewan Pertimbangan Cabang (WANTIM- CAB).

c. Utusan Dewan Pimpinan Ranting berdasarkan jumlah Ranting.

d. Utusan Kelompok Veteran berdasarkan kebijaksanaan koordinator.

e. Utusan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Cabang berdasarkan jumlah Anak Organisasi.

f. Peninjau.

Pasal   23
Ketentuan Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah. Selama Presidium belum terpilih, maka Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Ranting, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan tugas menge sahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Musyawarah.

(2) Musyawarah Ranting dihadiri oleh  :

a. Seluruh anggota Dewan Pimpinan Ranting.

b. Seluruh Koordinator Kelompok Veteran.

c. Seluruh anggota Ranting.

d. Peninjau.

Pasal   24
Ketentuan Kongres/Musyawarah Luar Biasa

Karena kepentingan organisasi yang luar biasa Dewan Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang/Ranting dapat menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Nasional/Daerah/Cabang/Ranting luar biasa atas usul paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang/Ranting sesuai tingkatannya.

 

Pasal   25
Hak Bicara / Suara

(1) Peserta Kongres, Musyawarah atau Rapat memiliki hak bicara dan hak suara didalam Kongres, Musyawarah  atau Rapat yang bersangkutan.

(2) Peninjau dalam Kongres, Musyawarah Kerja atau Rapat  hanya memiliki hak bicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang.

 

Pasal   26
Keabsahan Kongres / Musyawarah / Rapat

(1) Setiap Kongres, Musyawarah atau Rapat baru sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari 50 % dari jumlah peserta.

(2) Apabila Kongres, Musyawarah atau Rapat dengan cara yang ditetapkan tidak mencapai kuorum, maka Rapat  ditunda paling lama 3 (tiga) jam. Apabila  Kongres,  Musyawarah  atau  Rapat  yang  berikutnya,  setelah penun-daan waktu masih tetap belum mencapai kuorum, maka Kongres, Musyawarah  atau Rapat adalah sah serta dapat mengambil keputusan-keputusan.

Pasal   27
Mufakat / Pemungutan Suara

(1) Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan mengada-kan pemungutan dan perhitungan suara secara langsung dari peserta. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum.

(3) Pemungutan suara tentang orang atau calon anggota Pimpinan / Pengurus serta masalah yang dianggap penting dilakukan secara rahasia dan tertulis.

Pasal   28
Tata tertib

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres, Musyawarah atau Rapat  dalam Tata Tertib Kongres, Musyawarah atau Rapat , yang diselenggarakan, termasuk jumlah utusan / peninjau yang akan mengikuti Kongres / Musyawarah / Rapat yang dimaksud serta cara pemilihan anggota – anggota Dewan Pertimbangan.

BAB  IV
KODE KEHORMATAN, LAMBANG,
PANJI-PANJI, BENDERA, DAN LAGU

Pasal   29
Kode Kehormatan

Kode Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah “PANCA MARGA” yang berbunyi sebagai berikut :

a. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan Pembela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berlandaskan Pancasila.

b. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot serta Pencinta Tanah Air, Bangsa, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah Pemuda.

c. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat kesatria, jujur, dan menepati janji.

d. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki disiplin yang hidup, taat kepada organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu memegang teguh rahasia Negara.

e. Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melakukan semua tanggung jawab dan kewajiban.

Pasal   30
Lambang Legiun Veteran Republik Indonesia

(1) Lambang Legiun Veteran Republik Indonesia disebut “KARYA DHARMA” yang isi dan bentuknya disusun sebagai berikut :

a. Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh setangkai padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji disebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun 12 (dua belas) buah disebelah kanan.

b. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita berwarna coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut.

c. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi “KARYA DHARMA” yang seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas.

(2) Penggunaan lambang Legiun Veteran Republik Indonesia atau Karya Dharma tersebut adalah dalam :

a. Panji-panji

b. Bendera

c. Vandel

d. Plakat

e. Lencana

f. Kop surat / logo

g. Markas / Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia

h. Lain-lain keperluan yang dibenarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.

(3) Cara penggunaan dan / atau pemakaiannya diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal   31
Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia

(1) Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia mempunyai bentuk serta ukuran menurut ketentuan sebagai berikut :

a. Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 78 cm, panjang 117 cm dengan warna kuning emas.

b. Di tengah-tengah terletak gambar lambang Karya Dharma dengan ukuran-ukuran sebagai berikut :

1) Bintang bersudut lima warna kuning emas dengan garis tengah berukuran 42 cm, dilingkari oleh biji padi sebanyak 22 (dua puluh dua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (dua belas) buah.

2) Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar    8 cm.

3) Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi “KARYA DHARMA” seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas tebal 2 cm, tinggi 4 cm.

4) Di tepi diberi kuncir-kuncir (jumbai) yang mengelilingi seluruh tepi panji  dengan  panjang 6 cm dan berwarna kuning emas.

5) Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang berukuran panjang   250 cm, garis tengah 4 cm, dan ujungnya diberi bintang bersudut lima dari logam dengan garis tengah 15 cm ditengah-tengah tebal   5 cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas.

(2) Arti Panji-panji  :

a. Warna dasar kuning emas mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran dan kejayaan.

b. Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.

c. Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.

d. Setangkai padi dan setangkai kapas berdaun yang diikat dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran, dan kesejahteraan yang merata.

e. Dua puluh dua biji padi dan dua belas bunga kapas berdaun adalah angka-angka dimulainya Kongres ke-I Legiun Veteran Republik Indonesia yaitu tanggal 22 Desember 1956.

Pasal   32
Penggunaan dan Perlakuan Terhadap
Panji-panji

Penggunaan dan perlakuan terhadap Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai berikut :

a. Pengawalan dan pengawasan dan perlakuan terhadap Panji-panji Legiun Veteran di Pusat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pimpinan Pusat. Jika sedang berada di Daerah kepada Dewan Pimpinan Daerah, di Cabang kepada Dewan Pimpinan Cabang, sedangkan di Ranting kepada Dewan Pimpinan Ranting.

b. Pada waktu Panji-panji keluar secara resmi setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia wajib memberi hormat menurut ketentuan yang berlaku.

c. Panji-panji hanya dikeluarkan atas putusan Dewan Pimpinan Pusat untuk keperluan Upacara Resmi dan atau peristiwa khusus.

d. Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia memberi hormat   kepada :

1) Sang Merah Putih.

2) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

3) Kepala Negara Republik Indonesia

Pasal   33
Bendera Legiun Veteran Republik Indonesia

Bentuk bendera Legiun Veteran Republik Indonesia, warna dan isinya sama dengan panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia, tanpa jumbai dengan ukuran perbandingan 2 x 3.

Pasal   34
Lencana Legiun Veteran Republik Indonesia

Lencana Legiun Veteran Republik Indonesia terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma.

Pasal   35
Lagu Legiun Veteran Republik Indonesia

(1) Lagu Legiun Veteran Republik Indonesia ialah Mars Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Lagu Mars Legiun Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara, berbaris atau lain-lain acara yang dibenarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal   36
Pakaian Seragam Legiun Veteran Republik Indonesia

Pakaian seragam Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan dengan keputusan Menteri Partahanan atas usul Kongres. Sambil menunggu keputusan Menteri Pertahanan dapat dikeluarkan petunjuk sementara oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal   37
Perilaku  Panca  Marga

(1) Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia wajib mengerti dan memahami Panca Marga.

(2) Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia didalam kehidupannya wajib mengindahkan dan berperilaku sesuai isi dan jiwa Panca Marga.

(3) Panca Marga dibacakan dalam acara/upacara khusus Legiun Veteran Republik Indonesia oleh seseorang yang bergelar Veteran Republik Indonesia dan ditirukan oleh Veteran RI yang hadir.

 

BAB  V
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal   38
Uang Pangkal / Iuran Anggota

(1) Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi Legiun Veteran  Republik  Indonesia  dipikul  oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam ketentuan tersendiri.

(2) Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan pembagian sebagai berikut :

a. Untuk Ranting – 50 % (lima puluh persen).

b. Untuk Cabang – 20 % (dua puluh persen).

c. Untuk Daerah – 15 % (lima belas persen).

d. Untuk Pusat   – 15 % (lima belas persen).

Pasal   39
Uang Sumbangan

(1) Pengusaha Veteran Republik Indonesia diwajibkan membuat perjanjian kesepakatan dengan Legiun Veteran Republik Indonesia, jika menggunakan dan / atau mendapatkan fasilitas jasa dan / atau legalitas Legiun Veteran Republik Indonesia didalam usahanya. Perjanjian kesepakatan harus memuat besarnya sumbangan yang akan diberikan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia, sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) dari pendapatan.

(2) Sumbangan dari usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan tidak merugikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk membantu mewujudkan asas dan tujuan Legiun Veteran Republik Indonesia dapat diterima.

 

Pasal   40
Uang Subsidi Pemerintah

Penggunaan subsidi dari Pemerintah diatur pemanfaatannya dengan memperhatikan prioritas kepentingan Legiun Veteran Republik Indonesia di Daerah, Cabang dan Ranting / Kelompok Veteran.

 

Pasal   41
Pengelolaan / Administrasi Keuangan

(1) Pengaturan administrasi / perbendaharaan keuangan dan material dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dengan petunjuk yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Jika diperlukan pengelolaan / administrasi tersebut diatas dilaksanakan dengan berpedoman Undang-undang Nomor 53 Tahun 1969 tentang Perbendaharaan Indonesia (versi Republik Indonesia dari Indische Comtabiliteits Wet (ICW Nederlands Indie).

(3) Segala aset milik Legiun Veteran Republik Indonesia tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ke tiga kecuali dengan keputusan Kongres.

 

BAB   VI
HUBUNGAN DENGAN INSTANSI PEMERINTAH/SWASTA

Pasal   42
Hubungan dengan Departemen Republik Indonesia

(1) Dalam rangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta, Legiun Veteran Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan Departemen terkait (Departemen Pertahanan dan TNI/POLRI) sebagai komponen cadangan.

(2) Dalam rangka usaha peningkatan daya guna organisasi dan kesejahteraan anggotanya, Legiun Veteran Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan Departemen-Departemen terkait (Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional dan Sekretariat Negara beserta jajaran ke bawahnya) untuk menetapkan bersama pedoman dan sistem kerjasama bagi kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggotanya tersebut diatas dengan mengacu pada Bab III dan Bab V Pasal 20  Undang – Undang Nomor  7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.

 

Pasal   43
Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan

Dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, Legiun Veteran Republik Indonesia menjalin hubungan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang memiliki cita-cita dan tujuan sama dengan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.

 

 

BAB VII

Pasal   44
Penggunaan Nama dan Lambang
Veteran Republik Indonesia

(1) Penggunaan nama Veteran Republik Indonesia atau disingkat Veteran dan Lambang Karya Dharma Veteran Republik Indonesia atau disingkat Karya Dharma menurut pengertian dan semangat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 untuk kepentingan apapun, oleh sesuatu organisasi, badan hukum, badan usaha maupun perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada Pasal 43 Ayat (1) diatas, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal   45
Pengisian Pejabat Antar Waktu

(1) Pengisian jabatan antar waktu bagi anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat.

(2) Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Sementara tentang Penggantian Antar Waktu yang selanjutnya diajukan pengesahannya kepada Presiden Republik Indonesia.

(3) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

(4) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.

(5) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia.

(6) Pengisian jabatan antar waktu anggota Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Pimpinan Ranting atas usul Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia.

(7) Pengisian jabatan antar waktu anggota Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai Tingkatan Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, atas usul Pimpinan masing-masing tingkat Anak Organisasi yang bersangkutan.

(8) Pengisian jabatan antar waktu Badan Pendukung dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Pimpinan masing-masing tingkat Badan Pendukung yang bersangkutan.

Pasal   46
Acara Pelantikan dan Serah Terima

(1) Acara pelantikan kepengurusan baru dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia setingkat lebih tinggi, baik bagi organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia maupun bagi Anak Organisasi dan Badan Pendukung Legiun Veteran Republik Indonesia. Dalam keadaan tertentu, Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai tingkat organisasi, dapat mendelegasikan pelantikan-nya kepada Pejabat Resmi (sipil/militer) setempat sesuai yang dimaksud pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 Pasal 20.

(2) Acara serah terima kepengurusan dilakukan setelah terpilih dan disahkannya Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia yang baru sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal   47
Pembubaran Organisasi

Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan keputusan Kongres atau Musyawarah Luar Biasa, maka Dewan Pimpinan Pusat menetapkan suatu Panitia khusus, yang bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga / Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BAB VIII

P E N U T U  P

Pasal   48
Hal–hal yang belum diatur

Hal – hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal  49
Masa Mulai Berlaku

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak

   

 
  logoembos Copyright ©2009 Legiun Veteran Republik Indonesia