Tuesday, 05-May-2009       MAIL LVRI

 GEDUNG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

granadha

KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 4 TAHUN 1977

Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :

  1. Seluruh bagunan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" beserta tanahnya Kaveling 50 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, adalah milik Negara RI.
  2. Penguasaan dan pengelolaan Gedung Veteran dimaksud diserahkan kepada YGVRI.
  3. YGVRI bertugas mengurus dan memelihara Gedung dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan para Veteran RI serta masyarakat umumnya.
  4. Pelaksanaan administratif dari Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Pimpinan YGVRI.

KEMBALI

garisbts

  logoembos Copyright ©2009 Legiun Veteran Republik Indonesia