Tuesday, 05-May-2009       MAIL LVRI

 GEDUNG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

granadha

KRONOLOGIS GEDUNG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

1. Tahun 1957

  • Tanggal 2 April 1957 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 103 Tahun 1957 yang mengesahkan berdirinya Legiun Veteran RI terhitung tanggal 1 Januari 1957 dan Pengurus Pusatnya dilantik Presiden RI tanggal 2 Januari 1957. Selanjutnya pelantikan Pengurus Pusat LVRI oleh Presiden RI menjadi tradisi yang menandakan dekatnya Presiden RI dengan para Veteran RI, juga selanjutnya tanggal 2 Januari ditetapkan sebagai HUT LVRI

2. Tahun 1964

  • Desember 1964 Menteri Veteran dan Demobilisasi (VED) / Ketua Umum LVRI M. Sarbini dalam rapat bersama Pimpinan Kementerian VED dengan Pimpinan Badan Pekerja Pusat LVRI di Cibogo, Bogor, mengusulkan pembangunan Monumen Veteran RI. Usul diterima dengan aklamasi.
  • Desember 1964 diajukan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membebaskan tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta seluar 22.500 m2 terdiri atas :
    1. 10.500 m2 tanah penduduk
    2. 11.950 m2 tanah Proyek Hotel Mutiara

3. Tahun 1965

  • Tanggal 21 Januari 1965 Gubernur DKI Jakarta dengan surat No. IC/I/9/65 memberikan persetujuan atas permohonan Menteri VED/Ketua Umum LVRI untuk pembebasan tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta dengan memperbantukan :
    1. Aparat Pemerintah Daerah
    2. Panitia Negara Urusan Pembebasan Tanah DKI Jakarta.
  • Harga pembebasan disetujui semua pihak sebesar Rp. 232.000.000,- dan dibayar lunas :
    1. Tanah penduduk Rp. 100.000.000,-
    2. Tanah Proyek Hotel Mutiara Rp. 132.000.000,-
  • Tanggal 17 Februari 1965 Menteri VED/Ketua Umum LVRI dengan Surat Keputusan No. 35/Kpts/Tahun 1965 membentuk Komando Pelaksana (KOPEL) Pembangunan Gedung Veteran RI yang diketuai oleh Letjen TNI. M. Sarbini dengan dana gotong royong Veteran RI.
  • Pengumpulan dana menghasilkan jumlah awal dari berbagai sumbangan Rp. 31.257.556.480,-
  • Dari 4 contoh, Presiden RI memilih gambar dan maket Gedung Veteran RI yang diajukan Tim yang dipimpin Ir. Moerdoko dengan anggota Ir. Irawan, Ir. Sri Oeripto, Ir. Soenarko, Ir. Saad, dan Ir. Huwae yang semuanya Veteran Pejuang Kemerdekaan RI dari Tentara Pelajar. Kompleks Gedung Veteran RI terdiri atas gedung bulat dan gedung vertikal.
  • Tanggal 7 Juni 1965 Presiden RI meletakkan batu pertama pembangunan gedung bulat Gedung Veteran RI.

4. Tahun 1968

  • Tanggal 17 Juni 1968 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Veteran RI dengan No. 74/IB/HC.

5. Tahun 1969

  • Tanggal 6 Mei 1969 rapat pleno KOPEL Pembangunan Gedung Veteran RI memutuskan pembubaran KOPEL dan selanjutnya dibentuk Yayasan Gedung Veteran RI (YGVRI).
  • Tanggal 26 Juni 1969 Pendirian YGVRI dikukuhkan dengan Akta No. 40 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH. di Jakarta dengan susunan pendiri :
    1. Letjen TNI M. Sarbini
    2. Laksda TNI R.B.N. Djajadiningrat
    3. Marsda TNI R. Soemitro
    4. Brigjen Pol Drs. Utarman
    5. Ir. Soetami
  • Tanggal 22 Agustus 1969 Akta Pendirian YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1969. Pasal 3 Anggaran Dasar YGVRI tentang maksud dan tujuan berbunyi : " secara gotong royong mendirikan sebuah Gedung Veteran sebagai peninggalan atau warisan yang bersifat monumental kepada Generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari ...., dan menjadikannya suatu pusat kegiatan Veteran....".

6. tahun 1970

  • Mei 1970 Badan Pengurus YGVRI dengan Surat Keputusan No. 052/YGV/V/KY/70 membentuk Badan Pelaksanan Pembangunan Gedung Veteran RI untuk meneruskan pelaksanaan pembangunan dan pengumpulan dana.

7. Tahun 1972

  • Presiden RI memberikan bantuan dana sebesar Rp. 750.000.000,- untuk pembangunan gedung vertikal. Ternyata tidak cukup.
  • Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 22 Tahun 1972 yang menunjuk Letjen TNI Ibnu Sutowo sebagai Penanggung Jawab Proyek Pembangunan Gedung Veteran RI.
  • Presiden RI mengeluarkan INSPRES No. 6 Tahun 1972 yang memerintahkan serah terima tanggung jawab pelaksana pembangunan Gedung Veteran RI dari Letjen TNI M. Sarbini kepada Letjen TNI Ibnu Sutowo.
  • Letjen TNI Ibnu Sutowo mendapat pinjaman dari PT SILGA sebesar Rp. 1.900.000.000,- untuk jangka waktu 8 tahun dengan bunga 10% setahun. Pembayaran kembali dilaksanakan dengan pemberian hak pengelolaan Gedung Veteran RI selama 8 tahun. Pengelolaan kemudian diteruskan oleh YGVRI samapai seluruh hutang lunas bulan Januari 1982.

8. Tahun 1973

  • Tanggal 26 Februari 1973 diterbitkan sertifikat HGB No. 27 dari Kaveling 50 Semanggi Jakarta atas nama YGVRI dengan luas 21.255 m2.
  • Tanggal 11 Maret 1973 Presiden RI meresmikan penggunaan Gedung Veteran RI.

9. Tahun 1974

  • Tanggal 31 Desember 1974 diserahkan sumbangan hasil pemotongan gaji anggota aktif ABRI sebesar Rp, 181.211.060,-

10. Tahun 1967

  • Terjadi perselisihan kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI. Bagi LVRI kedudukan YGVRI adalah sebagai badan pelaksana yang didirikan oleh dan untuk LVRI.
  • Tanggal 16 November 1976 untuk mengakhiri perselisihan antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI tentang kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI, Ketua YGVRI merkirim surat kepada Presiden RI dengan surat No. 240/YGV/KY/1976 yang menyerahkan kepada Negara RI kepemilikan Gedung Veteran RI, meskipun asset itu baik gedung maupun tanahnya sepenuhnya milik Veteran RI karena diusahakan dari kantong dan keringat sendiri. Dalam surat tersebut tidak disebutkan termasuk tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta, yang Sertifikat HGB-nya aats nama YGVRI.

11. Tahun 1977

  • Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :
    1. Seluruh bagunan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" beserta tanahnya Kaveling 50 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, adalah milik Negara RI.
    2. Penguasaan dan pengelolaan Gedung Veteran dimaksud diserahkan kepada YGVRI.
    3. YGVRI bertugas mengurus dan memelihara Gedung dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan para Veteran RI serta masyarakat umumnya.
    4. Pelaksanaan administratif dari Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Pimpinan YGVRI.
  • Tanggal 23 September 1977 dengan Akta No. 39 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH di Jakarta dilakukan perubahan Anggaran Dasar YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1977. dalam Anggaran Dasar tersebut dinyatakan :
    1. Pasal 1 "Yayasan ini didirikan dengan restu Pimpinan Pusat LVRI".
    2. Pasal 7 "Bilamana Yayasan ini dikemudian hari tidak lagi mempunyai anggota Badan Pendiri maka wewenang Badan Pendiri dilakukan/diteruskan oleh Pimpinan Pusat LVRI".

12. Tahun 1983

  • Kongres V LVRI di Medan menetapkan YGVRI sebagai anak organisasi LVRI, sebagai salahs satu unit pelaksana organik LVRI.

13. Tahun 1997

  • Terbit Sertifikat Hak Pakai No. 133/Karet Semanggi atas nama Sekretaris Negara RI atas Kaveling 50 Semanggi Jakarta seluas 19.000 m2 (kurang 2.255 m2 untuk prasarana jalan umum).

14. Tahun 2000

  • Tanggal 3 dan 4 Februari 2000 dikeluarkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Sekretariat Negara RI No. SK-2/SETNEG/2/2000 dan No. B-119/SETNEG/2/2000 untuk revitalisasi Gedung Veteran RI.
  • Tanggal 29 Maret 2000 dibuat Perjanjian Revitalisasi, Pengelolaan dan Pengalihan antara YGVRI yang diwakili Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus, dengan PT. Primatama Nusa Indah dengan Akta No. 56 Notaris Popie Savitri M.Ph., SH. di Jakarta. Surat Pejanjian itu dibuat di luar pengetahuan Pimpinan Pusat LVRI dan tanpa persetujuan Ketua Badan Pengawas YGVRI. Kepada Pengembang diberi hak untuk menguasai dan mengelola Kompleks Gedung Veteran RI selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun.

15. Tahun 2002

  • Tanggal 26-28 Maret 2002 Kongres VIII LVRI di Jakarta memilih Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo sebagai Ketua Umum PP. LVRI dan mengukuhkan YGVRI sebagai anak organisasi LVRI.

16. Tahun 2003

  • Tanggal 14 Mei 2005 Ketua Umum LVRI selaku Ketua Badan Pendiri dan merangkap Ketua Badan Pembina ex offocio dengan Surat Keputusan No. SKEP-28/MBLV/VIII/5/2003 menetapkan susunan baru Badan Pendiri, Badan Pembina, Badan Pengewas dan Badan Pengurus YGVRI masa bakti 2003-2007 dalam rangka konsolidasi intern Veteran RI dengan mengangkat Letjen TNI (Purn) Rais Abin selaku Ketua Badan Pengurus YGVRI. Susunan kepengurusan yang baru tersebut selanjutnya dinotarialkan dengan Akta No. 25 Tanggal 26 Mei 2003 Notaris Stephany Maria Lilianti, SH di Jakarta.

17. Tahun 2004

  • Tanggal 23 Februari 2004 Presiden RI Ibu Megawati Soekarnoputri meresmikan dan menandatangani prasasti selesainya revitalisasi dan penggunaan kembali Balai Sarbini sebagai pusat seni dan budaya

  • Tanggal 12 Maret 2004 Ketua Umum PP. LVRI Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo meresmikan dan menandatangani plakat selesainya revitalisasi dan penggunaan kembali Gedung Graha Purna Yudha (Granadha). Markas Besar LVRI berkantor di lantai 11.

plazasemanggi

 

KEMBALI

garisbts

  logoembos Copyright ©2009 Legiun Veteran Republik Indonesia