Tuesday, 05-May-2009
      MAIL LVRI

Petunjuk Veteran

 

 

Calon Veteran RI

 

Tunjangan Veteran RI

 

Dana Kehormatan Veteran RI

 

TATA CARA MENDAPATKAN DANA KEHORMATAN VETERAN RI

  • Pemohon datang ke kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (KANMINVETCAD) setempat (jangan ke Markas Cabang LVRI) untuk menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran (sesuai surat dari Dirjen Kuathan Dephan RI No. B/483/08/38/139/DJKUAT tanggal 15 April 2008) sebanyak 4 rangkap.

  • Berkas Pendaftaran DKV tersebut oleh KANMINVETCAD dikirimkan secara kolektif ke BABINMINVETCADDAM (bukan ke Markas Daerah LVRI) dengan Surat Pengantar. Kepada pemohon diberi 1 (satu) berkas sebagai arsip yang harus disimpan/dirawat selamanya.

  • Oleh BABINMINVETCADDAM (Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) berkas tersebut dikirimkan secara kolektif ke Direktorat Personel dan Veteran (DITPERSVET) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat (bukan Markas Besar LVRI) dengan Surat Pengantar.

  • Oleh DITPERSVET berkas yang telah diterima dari BABINMINVETCADDAM dilakukan penelitian.

  • Hasil penelitian oleh DITPERSVET dituangkan dalam net Skep Kolektif untuk disampaikan kepada Dirjen Kekuatan Pertahanan (DIRJEN KUATHAN) guna disyahkan menjadi Skep Kolektif Penerima Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

  • Atas dasar Skep Kolektif tersebut, maka oleh DITPERSVET dibuatkan Petikan Skepnya.

  • Petikan tersebut oleh DITPERSVET disampaikan ke BABINMINVETCADDAM untuk diserahkan kepada pemohon yang berhak melalui KANMINVETCAD.

garisbts
 

PERSYARATAN

 
 

  logoembos Copyright ©2009 Legiun Veteran Republik Indonesia